Biak (Antara Papua) - Brigadir Frengky IB Marsyom, anggota Kepolisian Resort (Polres) Biak Numfor, Provinsi Papua, dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres AKBP Hadi Wahyudi memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat Brigadir Frengky Maryom secara "in absentia" di Mapolres Biak Numfor, Jalan Diponegoro Distrik Biak Kota, Rabu.
"Upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota Polres Biak sebagai bentuk sanksi yang diberikan pimpinan karena anggota yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi personel Polri," ujar AKBP Hadi wahyudi.
Ia mengingatkan kasus pemecatan yang diberikan institusi Polri itu diharapkan menjadi pelajaran bagi setiap anggota untuk tidak melakukan kesalahan serta melanggar disiplin tugas sebagai anggota kepolisian.
Ia mengungkapkan, minat dan keinginan masyarakat untuk menjadi anggota Polri sangat tinggi sehingga satu anggota diberhentikan dengan tidak hormat menjadi suatu pelajaran untuk anggota lain supaya tidak melakukan kesalahan sekecil apapun.
"Jaga wibawa institusi Polri secara profesionalisme dan proporsional serta laksanakan tugas sesuai peraturan yang diberikan lewat UU Kepolisian tahun 2002," ungkap Kapolres AKBP Hadi Wahyudi.
Brigadir Frengky Marsyom diberhentian sebagai anggota Polres Biak secara tidak hormat karena tersangkut pelanggaran pidana berulang-ulang serta meninggalkan tugas di Polsek Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor. (*)