Biak (Antara Papua) - Bupati Biak Numfor Thomas Ondy mendapat izin berobat dari Lapas Kelas IIA Abepura karena sakit, namun memanfaatkan waktu yang ada untuk memimpin apel gabungan awal bulan November 2017 yang melibatkan aparatur sipil negara dari organisasi perangkat daerah.
Bupati Thomas mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalaninya melalui proses persidangan Pengadilan Tipikor merupakan tanggung jawab secara pribadi sebagai mantan Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya.
"Tidak ada kaitan kasus saya dengan jabatan Bupati Biak Numfor, ya ini menjadi kasus hukum harus dihadapi karena jabatan mantan Kabag Keuangan Kabupaten MamberamoRaya tahun 2011-2013," ujar Bupati Biak Thomas Ondy pada apel gabungan OPD, Rabu pagi.
Ia mengatakan selama menjalani proses hukum penahanan di dua lokasi yakni tahanan Polda Papua dan Lapas Kelas IIA Abepura statusnya sampai saat ini tetap Bupati Biak Numfor.
Bupati Thomas Ondy mengatakan ada dua hal yang harus ia jalani yakni menyelesaikan kasus hukum serta menyelesaikan tugas jabatan Bupati untuk membangun Kabupaten Biak Numfor bangkit mandiri sejahtera menuju perubahan.
Kepada jajaran ASN di berbagai satuan perangkat daerah, menurut Bupati Thomas, diminta tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai sumpah jabatan sebagai aparatur sipil negara.
"Selama saya menjalani persiapan operasi penyakit maka pelaksanaan roda pemerintahan tetap dilakukan wakil Bupati Herry Ario Naap bersama Sekda Markus Oktovianus Mansnembra dan untuk kelancaran administrasi pengelolaan keuangan daerah tetap dikoordinasikan dengan Bupati," harap Bupati Thomas Ondy.
Apel gabungan awal bulan di jajaran Pemkab Biak Numfor dipimpin Bupati Thomas Ondy terbilang istimewa karena diikuti ratusan kepala kampung/desa serta kepala distrik dan delapan kepala kelurahan di Kabupaten Biak Numfor. (*)