Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sistem noken yang digunakan pada sejumlah wilayah di Papua pada saat pemilu, tidak sesuai dengan konsep pemilihan umum.
"Sistem noken ini tidak sesuai dengan konsep pemilu umum, karena itu tidak mengistimewakan masyarakat Papua, tapi justru meminggirkan masyarakat Papua dari seluruh warga yang seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya langsung," ujar Feri ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Feri, hak pilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara yang sesungguhnya tidak dapat diwakili oleh orang lain, meskipun sistem noken ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara itu dalam sistem noken, masing-masing anggota suatu suku di Papua mempercayakan atau mewakilkan hak pilih mereka kepada kepada sukunya.
"Kalau kita lihat konsep kesukuan di Indonesia, setiap suku memiliki pemimpin, namun hak politik tiap-tiap orang tidak bisa diwakilkan," kata Feri.
Menurut Feri, hak politik tiap-tiap individu tidak dapat diwakili karena masing-masing individu memiliki keyakinan dan pandangan yang berbeda. Hal tersebut dinilai Feri sebagai sesuatu yang menjadikan demokrasi istimewa.
"Tapi keistimewaan itu tidak didapat oleh sejumlah masyarakat Papua, karena dengan alasan hukum adat tiap-tiap kepala suku memilihkan hak pilih mereka," ujar Feri.
Lebih lanjut Feri menilai konsep noken ini perlu diubah secara perlahan-lahan, hingga masyarakat Papua memahami dan meyakini bahwa mereka juga memiliki hak politik yang sama, tanpa harus mengabaikan konsep hukum adat mereka.
"Tapi hukum negara ini memberikan semua warga negara hak yang sama dalam proses berdemokrasi termasuk pemilu," kata Feri.
Dalam Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 12 kabupaten di kawasan Pegunungan Tengah, Papua masih menggunakan sistem noken.
Wilayah yang masih menggunakan sistem noken tersebut adalah Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo, dan Kabupaten Intan Jaya.
Sedangkan yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan Pegunungan Tengah hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang.