Wamena (ANTARA) - Satu terdakwa yang terlibat pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua 2018 lalu dijerat pasal 340 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua.
"Pelaku kami jerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," katanya.
Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar parkara itu disidangkan.
"Kami harap prosesnya cepat disidangkan," katanya.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.
Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.
"Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander.
Berita Terkait
Persidangan kasus pembantaian di Nduga dipindahkan ke Jakarta
Senin, 16 Desember 2019 15:55
Kapolri katakan pengiriman pasukan ke Nduga karena ada pembantaian karyawan
Rabu, 28 Agustus 2019 13:45
Polisi-Jaksa rekonstruksi perkara pembantaian pekerja jalan di Nduga
Kamis, 15 Agustus 2019 18:40
IDI Jayawijaya minta polisi usut tuntas pemukulan dokter RSUD Mamteng
Senin, 11 November 2024 20:34
Polres Jayawijaya tangkap dua warga pembuat minuman beralkohol
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45
Pemuda Adat Jayawijaya mengajak masyarakat sukseskan Pilkada 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 18:29
Polres Jayawijaya membantu proses perdamaian dua kelompok bertikai
Senin, 7 Oktober 2024 15:00
Kapolres Jayawijaya: 200 personel TNI-Polri amankan pertikaian di Sinakma
Kamis, 3 Oktober 2024 3:16