Wamena (ANTARA) - Satu terdakwa yang terlibat pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua 2018 lalu dijerat pasal 340 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua.
"Pelaku kami jerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," katanya.
Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar parkara itu disidangkan.
"Kami harap prosesnya cepat disidangkan," katanya.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.
Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.
"Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander.
Berita Terkait
Persidangan kasus pembantaian di Nduga dipindahkan ke Jakarta
Senin, 16 Desember 2019 15:55
Kapolri katakan pengiriman pasukan ke Nduga karena ada pembantaian karyawan
Rabu, 28 Agustus 2019 13:45
Polisi-Jaksa rekonstruksi perkara pembantaian pekerja jalan di Nduga
Kamis, 15 Agustus 2019 18:40
Kodim Jayawijaya tinjau lahan untuk ditanami jagung Distrik Muliama
Kamis, 21 Maret 2024 13:10
Pj Gubernur: Ikut Inacraft bagian perkenalan budaya Papua Pegunungan
Jumat, 1 Maret 2024 17:13
130 SD Kabupaten Jayawijaya jadikan bahasa Dani muatan lokal
Selasa, 27 Februari 2024 18:58
Kapolres Jayawijaya pastikan logistik surat suara pemilu aman
Senin, 29 Januari 2024 18:43
Dandim 1702 Jayawijaya tekankan anggota harus jaga netralitas
Rabu, 17 Januari 2024 17:34