Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang berkantor di Penjaringan telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia.
"Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp2,5 juta.
"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.
Pinjaman "online" ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp300 ribu.
"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50 ribu per hari," ungkap Kapolres.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Ia mengatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut mempekerjakan 76 karyawan.
"Mereka sudah termasuk HRD, supervisor, hingga 'desk collector'-nya," ujar Kombes Polisi Budhi Herdi.
Kapolres menjelaskan para karyawan tersebut, selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses mendapatkan data ataupun uang yang diambil dari nasabah.
Kini, status para karyawan itu sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Namun pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para karyawan tersebut.
Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia. Tiga tersangka yang ditahan yakni Mr Li, DS dan AR.
"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," ujar Budhi.
Berita Terkait
Diskominfo Papua imbau ASN waspadai pinjaman online ilegal
Selasa, 2 Januari 2024 14:26
Mabes Polri buka saluran pengaduan penanganan "pinjol" ilegal
Senin, 25 Oktober 2021 15:30
Bareskrim Polri tangkap fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal
Jumat, 22 Oktober 2021 17:18
OJK mencatat 29.449 entitas penerima pinjaman daring di Papua
Rabu, 20 Oktober 2021 3:51
Ketua DPR Puan: Jerat Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:20
Bareskrim Polri tangkap delapan pelaku pinjaman online ilegal
Kamis, 29 Juli 2021 16:46
Ketua DPD ingatkan warga jangan gunakan pinjaman online ilegal
Selasa, 2 Maret 2021 11:33
Modus kasus pinjaman "online" ilegal melalui kiriman link pesan pendek
Selasa, 24 Desember 2019 6:07