Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mencatat terdapat sebanyak 29.449 entitas penerima pinjaman daring di wilayah Bumi Cenderawasih per Agustus 2021.
Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Selasa, mengatakan entitas tersebut dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar.
"Sedangkan di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman daring dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar," katanya.
Menurut Adolf, berdasarkan data terkini yang dirilis pihaknya terdapat 107 pemberi pinjaman daring yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Faktor pendorong maraknya pemberi pinjaman daring ilegal yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah, dan adanya kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu, sejak 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.
"Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait pinjaman daring sepanjang 2021," katanya.
Dia menambahkan, fintech P2P Lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman daring adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.