Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura menangani sembilan kasus persetubuhan/pemerkosaan anak di bawah umur selama Januari hingga pertengahan Februari 2020
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi dari Makassar, Senin, mengemukakan "press conference terkait kasus perlindungan anak pada hari ini, lantaran kasus ini memang cukup menonjol dalam dua bulan belakangan ini.
Kapolres Victor menyebutkan pada Januari pihaknya tujuh kasus persetubuhan/pemerkosaan anak di bawah umur, dan hingga pertengahan Februari ini ada dua kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
"Dari sembilan kasus itu, kasus yang telah diungkap lima kasus dengan tujuh tersangka. Masih ada empat kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Kapolres Victor menjelaskan, lima kasus ini memang cukup menjadi perhatian publik, penyebabnya di antaranya ada yang karena minuman keras dan ada hubungan sedarah/keluarga ataupun serumah.
Lanjut dia, tiga tersangka sekaligus yang melakukan penyekapan kemudian dibawa ke tempat sepi, dalam pengaruh miras dan melakukan pemerkosaan/persetubuhan anak di bawah umur.
Tiga tersangka itu masing - masing berinisial HR (20), YM (27), YK (20) yang terjadi pada Januari saat Tahun Baru 1 Januari 2020 dengan korban kakak beradik yang terjadi di jembatan Komba Sentani.
Kemudian, kata dia, ada antara anak tiri dan bapak tiri yang terjadi di Yapsi dengan tersangka berinisial WW (34), dengan memaksa dan mengancam korban yang mengakibatkan korban hamil di usia 14 tahun.
Selanjutnya, pelaku RL (49) memperkosa korban yang masih ada hubungan keluarga terjadi di Kampung Sereh Sentani, diketahui ibu korban saat memandikan anaknya, dimana ada darah saat korban buang air besar.
Pelaku RL mengancam korban kemudian melakukan aksi bejatnya. Adalagi pelaku RW (27) dimana pemerkosaan ini terjadi di Kampung Yepase Depapre, antara pelaku dan korban masih hubungan keluarga dekat dimana pelaku menyekap korban untuk menonton video porno dan melakukan aksinya.
"Yang terakhir antara paman dan keponakannya, dengan pelaku berinisial NE (40) yang terjadi di Kampung Ibub Distrik Kemtuk Gresi," katanya.
Lanjut dia, masih ada lagi kasus oknum guru olahraga berinisial SPP (29) yang mencekoki muridnya dengan minuman keras kemudian diperkosa yang terjadi di Yapsi dan telah ditangani langsung atau prosesnya oleh Polsek Kaureh.
"Rata-rata korban pemerkosaan anak di bawah umur ini masih berumur delapan hingga 14 tahun," ujarnya.
"Jadi ada tujuh pelaku yang ditangani Polres ditambah satu pelaku yang ditangani Polsek Kaureh," ujarnya lagi.
Dia mengatakan, delapan pelaku itu dijerat UU perlindungan anak dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Perlu disampaikan juga terkadang ada kearifan lokal dimana diselesaikan secara adat, tentunya kami dari Kepolisian mempertimbangkan hal - hal tersebut, namun terkait perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi atensi kita," katanya.
Ia berharap kepada para tokoh-tokoh jika ada kasus terhadap anak agar tidak diselesaikan secara adat hingga bisa menjadi efek jera terhadap pelaku.