Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri (SB), swasta.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1), sedangkan Evi diperiksa pada Jumat (24/1). KPK saat itu mengonfirmasi keduanya soal mekanisme pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) di KPU.
Selain itu, KPK pada Selasa juga kembali memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Sebelumnya, Riezky sempat diperiksa KPK pada Jumat (7/2).
Saat itu, Riezky dikonfirmasi soal pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
Selanjutnya, KPK juga memanggil advokat PDIP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setuawan (WS). Donny juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (12/2).
KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Berita Terkait
Ketua KPU RI Arief Budiman positif COVID-19
Jumat, 18 September 2020 19:44
Ketua KPU RI: Penguatan masyarakat sipil untuk demokrasi perlu dijaga
Kamis, 20 Agustus 2020 19:40
Sosiolog Arief Budiman meninggal dunia
Kamis, 23 April 2020 16:09
Pilkada serentak 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini
Senin, 20 April 2020 4:21
KPU belum memiliki opsi tunda Pilkada serentak 2020 karena COVID-19
Selasa, 17 Maret 2020 3:27
Ketua KPU Arief Budiman penuhi panggilan penyidik KPK
Selasa, 28 Januari 2020 11:22
Ketua KPU Arief Budiman pastikan penyegelan KPK tak ganggu kerja
Senin, 13 Januari 2020 16:33
KPU tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
Minggu, 30 Juni 2019 16:27