Jayapura (ANTARA) - Personel Polda Papua diharuskan menggunakan masker dalam tiap aktivitas baik di dalam dan di luar ruangan guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
"Penggunaan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari anjuran pemerintah agar menggunakan masker saat beraktivitas," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Senin.
Ia menegaskan perintah penggunaan masker mulai berlaku hari dan dianjurkan untuk menggunakan masker kain, selain masker yang sesuai saran kesehatan.
"Masker bedah dan masker N95 yang saat ini stoknya terbatas hanya untuk digunakan oleh tenaga medis. untuk sehari-hari, lebih disarankan menggunakan masker kain. Masker kain dapat dengan mudah kita buat di rumah dengan memanfaatkan kain bersih dan didesain menjadi sebuah masker atau bisa dibeli, yang tentunya dengan melihat terlebih dahulu kebersihannya," katanya,
Perintah menggunakan masker ini, kata dia, akan dilanjutkan ke tingkat polres dan polsek jajaran Polda Papua.
"Kami juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Saran ini terkait dengan adanya beberapa kasus infeksi virus COVID-19 tanpa gejala yang juga menjadi sumber penyebaran penyakit di Indonesia khususnya di Provinsi Papua," katanya.