Wamena (ANTARA) - Anggota Polres Tolikara, Polda Papua mengingatkan sopir pengangkut sembilan bahan pokok dan bahan bangunan antarkabupaten terkait pencegahan corona berupa larangan keluar tanpa izin dan keselamatan lainnya.
Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek melalui Kabag Ops Klemens Titir Lolobi di Karubaga, Rabu, menyampaikan kepada sopir agar terus menaati aturan terkait pencegahan corona misalnya tidak mengangkut penumpang.
"Bila sopir tiba di Wamena, melapor diri di posko COVID dan apabila terlambat kembali ke Tolikara, nantinya tiba di Tolikara langsung dikarantina selama14 hari," katanya melalui rilis yang diterima Antara.
Kepada 20 orang sopir yang hadir di Halaman Mapolres Tolikara itu, Kabag Ops mengimbau mereka tidak lupa membawa surat izin dari kepolisian dan surat dinyatakan sehat dari tim medis.
"Kita semua ikuti aturan sehingga tidak saling kesalahpahaman dan ada laporan negatif dari masyarakat yang dapat menciptakan situasi kurang kondusif," katanya.
Sopir-sopir antarkabupaten ini tidak diizinkan mengangkut penumpang selain membawa bahan makanan dan bahan bangunan dari Wamena ke Tolikara dan sebaliknya.
Kebutuhan sembako untuk sejumlah wilayah pegunungan tengah misalnya di Tolikara, Lanny Jaya hampir sepenuhnya diangkut melalui jalur darat dari Kabupaten Jayawijaya.
Pendistribusian sembako dan bahan bangunan ke wilayah pegunungan tengah Papua masih mengandalkan jalur udara di Bandara Wamena sebab jalan transPapua belum sepenuhnya dapat dioperasikan.