Timika (ANTARA) - Kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang diberlakukan di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020 dinilai cukup efektif menekan berkeliarannya warga setempat terutama di atas pukul 14.00 hingga pukul 06.00 WIT.
"Sudah sesuai yang kita harapkan dimana warga tidak lagi berkeliaran di jalan-jalan raya terutama di atas jam 2 siang. Sekarang tidak terlihat lagi aktivitas masyarakat yang menonjol, bahkan semua jalan di Timika ditutup total. Jalanan menjadi sepi, dengan begitu tentunya juga akan mengurangi kontak diantara warga," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Minggu.
Penerapan PSDD di Mimika mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua.
Mengacu pada Instruksi Bupati Mimika itu, aktivitas warga di luar rumah selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Kapolres Mimika meminta warga setempat tetap menjaga diri dan keluarganya agar terhindar dari penularan wabah pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak fisik dan jarak sosial.
"Terutama saat hari raya Lebaran seperti sekarang ini, toolong masyarakat tetap menjaga diri. Lakukan protokol COVID-19 yaitu social distancing dan psychal distancing. Saat berbelanja barang kebutuhan pokok di pasar, hendaknya memakai sarung tangan, perhatikan kebersihan uang dan kebersihan diri agar kita semua dapat terhindar dari penularan COVID-19," kata AKBP Era Adhinata.
Kapolres juga mengapresiasi langkah-langkah Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 yang telah melakukan pemeriksaan massal dengan rapid test para pedagang di Pasar Sentral.
Langkah serupa juga dilakukan kepada pelanggar aturan PSDD.
Pada hari pertama pemberlakuan PSDD di Mimika pada Kamis (21/5), terdapat 405 warga yang diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mimika lantaran masih berkeliaran di jalan raya setelah pukul 14.00 WIT.
Dari 405 warga yang mengikuti rapid test, 28 orang dinyatakan reaktif atau positif rapid test dan delapan orang langsung diisolasi di Shelter Wisma Atlet Timika.
Namun setelah sampai di Shelter Wisma Atlet, empat orang diantaranya kabur.
Sementara pada hari kedua pemberlakuan PSDD di Mimika pada Jumat (22/5), terdapat 181 orang terjaring mengikuti rapid test, dimana 17 orang diantaranya dinyatakan reaktif atau positif rapid test. Dari 17 orang yang reaktif tersebut, delapan orang langsung dibawa ke Shelter Wisma Atlet untuk menjalani program isolasi.
Selanjutnya pada hari ketiga pemberlakuan PSDD di Mimika pada Sabtu (23/5), jumlah orang yang terjaring mengikuti rapid test kembali meningkat yaitu sebanyak 272 orang, dimana 40 orang diantaranya dinyatakan reaktif atau positif rapid test. Empat orang diantaranya langsung dibawa menuju Shelter Wisma Atlet untuk menjalani program isolasi.
Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan jumlah temuan kasus COVID-19 terbanyak di Provinsi Papua.
Hingga Minggu ini, jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 di Mimika sebanyak 195 orang.
Dari jumlah itu, 66 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan empat orang meninggal dunia.
Adapun jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit di Mimika yaitu sebanyak 125 orang.
RSUD Mimika merawat dan mengisolasi 53 pasien, RS Tembagapura merawat dan mengisolasi 69 pasien, sementara tiga pasien lainnya dirawat dan diisolasi di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika.