Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan pemantauan penerapan relaksasi (pelonggaran) usai pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) setelah penandatangan kesepakatan bersama mengenai jam beraktivitas bagi masyarakat di 14 kabupaten/kota zona merah COVID-19.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, Jumat, mengatakan surat edarannya sudah ada sehingga pekan depan akan digelar apel gabungan untuk bagaimana menyosialisasikan apa yang sudah disepakati bersama.
"Hari ini, khususnya di lingkungan Pemprov Papua dilakukan penyemprotan disinfektan pada kantor-kantor dan instansi, lalu dilanjutkan dengan apel gabungan pada pekan depan," katanya.
Menurut Ridwan, kondisi akan menjadi normal namun dengan cara "normal baru" yakni menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi di dalam kantor harus ada jarak 1-1,5 meter sehingga dalam suatu jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang pegawainya banyak, pimpinannya harus mengatur pembagian agar stafnya masuk sesuai dengan 'shift' yang sudah dibuat," katanya.
Dia menjelaskan jika pegawai masuk semua, maka akan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sehingga pegawai bekerja sesuai dengan "shift"-nya masing-masing.
"Setelah apel gabungan pekan depan, pimpinan instansi masing-masing akan diberikan arahan bagaimana mengatur dinasnya masing-masing," katanya.
Mulai pekan depan absen pegawai harus dilakukan secara manual dan bukan lagi dengan sistem sidik jari untuk mengikuti protokol kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19 ini, demikian Ridwan Rumasukun.