Jayapura (ANTARA) - Upaya pemerintah Kota Jayapura memerangi pengendalian penyebaran virus corona (COVID-19) terus dilakukan, salah satunya dengan memberlakukan penindakan hukum berupa pemberian sanksi denda Rp200.000 kepada warga yang melannggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Pemberian sanksi hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penindakan bagi pelanggar pembatasan aktivitas masyarakat dan dunia usaha, misalnya bagi warga tidak memakai masker.
Penerapan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disosialisasikan pemerintah Kota Jayapura melalui spanduk, poster dan baliho hingga di rumah-rumah ibadah melalui kegiatan keagamaan setempat.
Ketua Gugus Tugas Kota Jayapura yang juga Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberlakuan sanksi pelanggar tak pakai masker akan mulai dilakukan mulai 16 September 2020.
"Pemkot Jayapura sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari belakangan ini, yakni saat razia kepada warga dan pelaku usaha yang tidak menutup usahanya lewat dari pukul 21.00 Waktu Indonesia Timur,"kata Rustan yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kota Jayapura.
Menurut Rustan, pihaknya masih memberikan waktu kepada warga untuk membenahi dan mempersiapkan diri melalui sosialisasi, namun pada Rabu September 2020 sanksi tegas pasti akan diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020.
Rustan Saru mengakui, pemerintah Kota Jayapura sudah memberikan kelonggaran beraktivitas, namun ternyata masyarakat masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Bahkan, ada sebagian warga yang bersikap masa bodoh dengan ketentuan kelonggaran pembatasan aktivitas sehingga pemberlakuan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dalam mencegah penularan COVID-19.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura mengatakan, sanksi ini ke depan akan diterapkan bagi perseorangan yakni denda Rp200 ribu atau kerja bakti selama satu jam.
Sedangkan untuk pelaku usaha atau yang membuat kegiatan dengan mendatangkan banyak warga misalnya resepsi pernikahan, sunatan dan pesta-pesta yakni akan dikenakan denda Rp500 ribu dan pencabutan izin atau penutupan tempat usaha.
"Kasus COVID-19 belakangan ini di Kota Jayapura kembali meningkat karena ternyata masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan sehingga kami berharap pemberlakuan sanksi ini dapat menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mencegah penyebaran virus corona,"katanya.
Dia menambahkan pemberlakuan sanksi ini akan berlaku jangka panjang karena selain memantau pelaku usaha di jalan umum, ke depan, pihak Pemkot Jayapura juga akan mengawasi aktifitas warga di kompleks-kompleks tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan pembatasan aktifitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasien COVID-19 bertambah
Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua Silwanus Sumule, menyatakan positif corona baru di provinsi ini bertambah menjadi 4.264 orang.
Penambahan kasus positif COVID-19, menurut Silwanus, telah terjadi di sejumlah kabupaten dan kota sehingga pihaknya berharap masyarakat benar-benar menaati protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat keluar rumah.
Tidak mematuhi protokol kesehatan dilakukan setiap warga, menurut Silwanus, maka penyebaran COVID-19 tidak dapat dikendalikan sehingga dibutuhkan kesadaran warga untuk mentaati anjuran pemerintah untuk mengggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
Diakui, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Papua mencapai 80 persen atau 3.384 orang, dirawat 826 orang dan meninggal dunia 54 orang.
Dari 20 kabupaten dan kota yang warganya terjangkit virus corona baru tertinggi terjadi di Kota Jayapura yakni sebanyak 2.330 orang positif COVID-19 dan dirawat 377, menyusul Kabupaten Mimika 936 orang dirawat 175 orang, Kabupaten Jayapura 347 orang dirawat 58, Biak 185 orang dirawat 72 orang.
Kemudian Kabupaten Nabire 95 orang positif COVID-19 dirawat 45 orang, Keerom 83 orang dirawat 20 orang, Merauke 72 orang dirawat 22 orang, Jayawijaya 61 orang dirawat satu orang, Kab.Yapen 28 orang dirawat dua orang, Lanny Jaya 27 orang dirawat 19 orang, Tolikara 26 orang dirawat delapan orang, Boven Digoel 21 orang dirawat empat orang, Yalimo 15 orang dirawat 12 orang, Supiori 12 orang dirawat dirawat lima, Mappi enam kasus dirawat enam.
Lima kabupaten lainnya di Provinsi papua saat ini sudah dinyatakan zona hijau setelah pasien positif corona baru yang ada di daerah dinyatakan sembuh.
Adapun kelima kabupaten yang sudah zona hijau, lanjut Silawnus, di antaranya Kabupaten Pegunungan Bintang sebelumnya tercatat delapan orang positif COVID-19, Sarmi tujuh orang, Mamberamo Raya tiga dan Waropen serta Puncak Jaya masing masing satu orang yang sempat positif.
Patuhi protokol kesehatan
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano meminta berbagai elemen warga Papua untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas untukmenuju tatanan kehidupan baru dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran COVID-19
"Pemkot Jayapura telah tetapkan menuju tatanan kehidupan yang baru, tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat dalam setiap aktivitas warga,"kata Wali Kota Jayapura yang akrab disapa BTM.
Benhur mengatakan jam aktivitas masyarakat Kota Jayapura dan bisnis sesuai ketentuan yang diberlakukan dimulai pada pukul 06.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT.
"Dalam beberapa hari ini Pemkot Jayapura telah menertibkan aktivitas ekonomi bagi pedagang di Kota Jayapura. Bahkan, di daerah wisata pantai Hamadi kita telah melakukan penertiban. Bagi, warga yang kedapatan tidak memakai masker, ada yang kita suruh pulang. Dan, ada juga karena berbagai alasan sehingga petugas berikan masker,"ujarnya.
Wali Kota BTM menyebut, pemerintah Kota Jayapura melalui gugus tugas juga akan melakukan penertiban protokol kesehatan di terminal-terminal, tempat-tempat umum, di Mall, dan Supermarket yang ada di kota Jayapura.
Selain itu, lanjutnya, akan ada pengawasan tim gabungan gugus tugas COVID-19 ke rumah-rumah ibadah, mesjid, mushala dan gereja untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ketika berativitas di kegiatan keagamaan setempat.
"Saya harapkan untuk pengawasan yang dilakukan tim terpadu harus humanis, tidak arogan, dan sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi supaya masyarakat bisa menerima pentingnya mengikuti protokol kesehatan,"harap Wali Kota Jayapura BTM.
Selain penertiban aktivitas ekonomi warga,menurut Wali Kota BTM, juga tim gugus tugas COVID-19 akan menertibkan masyarakat yang berkeliaran pada malam hari dan tidak memakai masker dan berkumpul-kumpul untuk segera dibubarkan disuruh pulang ke rumahnya masing-masing.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Jayapura dan seluruh jajaranya, Komandan Kodim 1701 Jayapura dan seluruh jajarannya, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Danpom XVII/Cenderawasih Jayapura dan seluruh instansi vertikal, OPD pemerintah kota yang terlibat langsung mengambil bagian dalam sidak yang dilakukan Pemkot Jayapura pada 9 September tengah malam,"ujarnya.
Ia menambahkan sidak pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Jayapura.
"Kebijakan menuju tatanan kehidupan normal baru yang telah dibuka dalam September ini akan dievaluasi, apakah kebijakan ini efektif atau tidak dalam menekan pengendalian penularan virus corona di Kota Jayapura,"ungkapnya.
Dalam new normal yang dibuka pada September ini, lanjutnya, akan dievaluasi menyeluruh sehingga menjadi bahan masukan Pemkot Jayapura dalam menekan jam aktivitas di Kota Jayapura.
"Kalau masyarakat kita tidak patuh kepada protokol kesehatan sesuai peratran surat edaran Wali Kota Jayapura, maka kita akan evaluasi kembali tentang normal baru di kota ini,"katanya.
Adanya penerapan sanksi hukuman denda dan kerja sosial diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan di Kota Jayapura diharapkan dapat memberikan penyadaran kepada semua elemen masyarakat tentang bertapa pentingnya untuk menjaga protokol kesehatan yakni menggunakan masker setia beraktivitas, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan orang.