Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan penetapan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh penyidik Mabes Polri telah melewati proses panjang sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.
"Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri juga berkali kali melakukan penelitian di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan masukan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Polri juga sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu penyelidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
Dengan proses yang panjang itu, kata dia, penetapan para tersangka yang dijerat pasal 188 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara telah sesuai prosedur.
"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," katanya.
Pada Sabtu 22 Agustus 2020, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar sehingga menghanguskan seluruh gedung.
Pada jumpa pers Jumat, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.
Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.
Kobaran api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan pembersih lantai yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Berita Terkait
Ketua MPR apresiasi Polri tetapkan tersangka kebakaran gedung Kejagung
Sabtu, 24 Oktober 2020 15:02
Kabareskrim: Penyidik enam kali olah TKP selidiki kebakaran Kejagung RI
Kamis, 17 September 2020 15:20
Diduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran Kejagung naik ke penyidikan
Kamis, 17 September 2020 13:51
Lemkapi minta publik beri waktu Polda Sumsel usut donasi COVID-19 Rp2 triliun
Rabu, 4 Agustus 2021 10:37
Lemkapi: Silaturahmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan PBNU bawa kesejukan
Jumat, 29 Januari 2021 8:08
Lemkapi: Proses hukum politisi Ambroncius bentuk ketegasan Polri
Rabu, 27 Januari 2021 9:31
Direktur Lemkapi: Program "Presisi" Listyo Sigit wujudkan layanan berbasis TI
Rabu, 20 Januari 2021 15:26
Lemkapi: Maklumat Kapolri tak menyasar karya jurnalistik
Sabtu, 2 Januari 2021 15:33