Jayapura (ANTARA) - Penyidik dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 3 Kg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, pada Selasa, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II yang dilakukan menyusul terbitnya surat P21 oleh dari kejaksaan negeri Jayapura.
"Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial MB (21) dan barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Ia menjelaskan MB yang berdomisili di Sorong, Papua Barat itu ditangkap pada 3 Januari 2020, ketika hendak menumpang kapal putih di pelabuhan laut Jayapura.
"Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 113 paket dengan berat 3.215,8 gram yang akan diselundupkan ke Sorong, Papua Barat," katanya.
Namun, kata dia, belum sampai di Sorong, Papua Barat, MB telah ditangkap oleh personel Polresta Jayapura Kota.
"Atas perbuatannya, MB dijerat pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Tim gabungan kepolisian gerebek kampung narkoba di Kota Palembang
Minggu, 11 April 2021 16:38
Polisi tahan ASN Kota Malang terkait kasus narkoba
Senin, 29 Maret 2021 7:59
Pengojek-sopir antarkabupaten di Papua gunakan sabu-sabu untuk tingkatkan fisik
Minggu, 23 Agustus 2020 18:03
Polresta Jayapura serahkan tersangka pencabulan dan narkotika ke Jaksa
Sabtu, 15 Agustus 2020 18:01
Polresta Jayapura Kota musnahkan sembilan kilogram ganja dari PNG
Senin, 2 Desember 2024 23:39
Polresta Jayapura: Jaga kamtibmas jelang Natal pasca-pilkada serentak
Senin, 2 Desember 2024 9:41
Kapolresta Jayapura: Pencoblosan di perbatasan RI-PNG aman
Rabu, 27 November 2024 17:57
Polresta Jayapura siagakan 411 personel amankan pelaksanaan pilkada
Selasa, 26 November 2024 22:27