Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menahan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AH, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa, penangkapan AH bermula dari pengembangan kasus, dan penangkapan terhadap tersangka lain yang juga telah diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Dari hasil pengembangan, diperoleh lagi tersangka yang berinisial AH. AH diamankan pada 25 Maret 2021, kurang lebih pukul 13.30 WIB," kata Gatot, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Gatot menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada saat Polresta Malang Kota mengamankan dua orang tersangka perempuan berinisial FN, dan CR pada 24 Maret 2021. Dari kedua tersangka itu, diamankan barang bukti satu butir pil ekstasi.
Kemudian, lanjut Gatot, penangkapan dua perempuan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya. Dari hasil interogasi, kedua tersangka itu mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial IL.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan komunikasi dengan IL, melalui aplikasi WhatsApp. Dari percakapan itu, IL mengaku berada di kamar nomor 419, di sebuah hotel yang ada di kawasan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.
"Dari IL inilah ada perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satreskoba Polresta Malang Kota, yang awalnya di kamar 619, berubah menjadi 419," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan pada kamar nomor 419, tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota tidak menemukan IL di lokasi tersebut, melainkan tamu hotel yang tengah menginap.
"Kemudian saat dilakukan penggeledahan terduga pelaku IL di kamar 419, ternyata di kamar itu, yang bersangkutan tidak ada di situ, yang tamu hotel lain," kata Gatot.
IL ditengarai dengan sengaja mengubah nomor kamar tempat dia bersembunyi pada saat melakukan komunikasi dengan dua orang tersangka perempuan tersebut. Petugas terus melakukan pengembangan dari kedua tersangka perempuan tersebut.
"Kemudian ditangkap satu orang lagi berinisial FR. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," uajr Gatot.
Dari penangkapan tersangka FR tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali melakukan pengembangan, yang pada akhirnya berujung pada penangkapan salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, AH.
"AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," ujar Gatot.
Gatot menambahkan, kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Seluruh tersangka, akan dipindahkan ke Surabaya, untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Untuk mempercepat itu kita geser (ditangani Polda Jatim), kita mengembangkan lagi, dari mana asal barang itu," kata Gatot.
Dari seluruh tersangka yang ditangkap Polresta Malang Kota, ada sebanyak empat bungkus sabu, 20 bungkus ganja kering, dan ekstasi.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara.