Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempersiapkan fatwa vaksinasi COVID-19.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan fatwa tersebut diperlukan apabila Pemerintah menganggap vaksinasi merupakan keharusan bagi masyarakat.
“Ada usulan dari Wapres kepada MUI supaya ada fatwa berikutnya terkait kewajiban untuk vaksin. Kalau memang Pemerintah menganggap vaksinasi ini sebagai sesuatu yang seharusnya, maka kewajibannya menjadi penuh lewat fatwa,” kata Masduki.
Usulan Wapres Ma’ruf tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Komisi Fatwa MUI dalam rapat virtual tentang perkembangan uji klinis vaksin Sinovac di rumah dinas wapres Jakarta, Sabtu (9/1).
Masduki mengatakan permintaan Wapres tersebut akan dikaji oleh MUI.
“Tapi itu masih akan dibahas oleh MUI, karena MUI sebagai sebuah lembaga independen, untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” tambah salah satu Ketua MUI tersebut.
MUI akan menilai urgensi dari penerbitan fatwa vaksinasi COVID-19. Apabila vaksinasi COVID-19 diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka MUI akan menerbitkan fatwa tersebut, jelas Masduki.
“MUI akan mengkritisi dan menganalisa, kalau misalnya dengan vaksinasi ini bisa berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin menjadi wajib. Itu yang akan dibahas terlebih dahulu oleh MUI,” ujarnya.
Masduki menegaskan usulan fatwa vaksinasi tersebut tentu akan dibahas setelah BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA) terhadap vaksin-vaksin yang telah diuji klinis.
Saat ini, vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI ialah buatan Sinovac, China. Namun fatwa tersebut belum dapat dijadikan rujukan utuh terhadap penggunaan vaksin Sinovac, sampai BPOM menerbitkan EUA.