Kuala Lumpur (ANTARA) - Pihak berwenang Malaysia telah menggagalkan kejahatan kartel narkoba internasional dan menyita amfetamin senilai RM5,2 miliar atau Rp17,5 triliun yang merupakan penyitaan narkoba terbesar di negara tersebut.
Departemen Kepabeanan Pemerintah Malaysia (JKDM) dalam pernyataannya, Selasa, mengatakan penggagalan tersebut merupakan kerja sama Divisi Narkotika JKDM melalui informasi intelijen dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan kerja sama Kepolisian Pemerintah Malaysia (PDRM).
JKDM menginformasikan kartel peredaran narkoba internasional yang dijumpai di Pelabuhan Klang, Selangor, menemukan pil captagon yang diduga mengandung narkoba jenis amfetamin.
Saat pembongkaran ditemukan sekitar 94,8 juta pil captagon yang diduga mengandung amfetamin dengan berat kotor 16 ton dan diperkirakan senilai RM5,2 miliar (Rp18,2 triliun) tersembunyi di ban troli.
JKDM mengatakan investigasi awal menemukan bahwa peti kemas tersebut datang dari sebuah negara di Timur Tengah dan diyakini akan dikirim ke sebuah negara di Asia Timur.
Sebagai catatan sepanjang 2018, JKDM telah menyita sebanyak 3,35 ton berbagai jenis obat senilai RM160 juta (Rp560 miliar), sedangkan untuk 2019, JKDM telah menyita sebanyak 4,75 ton berbagai jenis obat senilai RM790 juta (Rp 3,3 triliun) dan pada 2020, JKDM telah menyita sebanyak 2,86 ton berbagai jenis obat senilai RM117 juta (Rp409,5 miliar)
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 yang jika terbukti melakukan pelanggaran diancam hukuman mati.