Jakarta (ANTARA) - Steering Committe Munaslub Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) Jadi Rajagukguk mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak melanggar aturan rangkap jabatan setelah terpilih sebagai Ketua Umum baru PB ISSI periode 2021-2025.
“Dalam AD/ART sendiri tidak ada mengatur rangkap jabatan. Tapi saya kira akan kembalikan kepada ketua umum terpilih nantinya. Beliau akan memutuskan apakah dia akan memilih salah satu jabatan. Tapi tidak melanggar,” kata Jadi usai Munaslub di Jakarta, Sabtu (3/4).
Listyo terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum PB ISSI dalam Munaslub yang digelar di Jakarta, Sabtu.
Namun sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) 2020-2024.
Listyo ditetapkan sebagai Sekjen PBSI pada 23 Desember 2020 saat masih menjadi Kabareskrim Polri sebelum terpilih menggantikan posisi Idham Aziz.
Meski begitu, Jadi sekali lagi menegaskan bahwa tak ada larangan soal rangkap jabatan di dalam AD/ART PB ISSI. Namun PB ISSI, kata dia, akan mengembalikan keputusan akhir kepada ketua umum terpilih.
“Terkait itu (rangkap jabatan) nanti kami kembalikan ke Pak Listyo sebagai ketua umum terpilih. Yang pasti dalam Munaslub ini sudah terpilih secara aklamasi yang didukung 34 pengurus provinsi bahwa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terpilih sebagai ketua umum PB ISSI masa bakti 2021-2025,” kata Jadi.
Listyo menggantikan Raja Sapta Oktohari yang harus mundur karena tidak bisa merangkap jabatan menyusul terpilih menjadi Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada Oktober 2019.