Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendaftarkan seluruh pendamping desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 itu merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.
Ia menambahkan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.
Gus Menteri, demikian ia biasa disapa mengatakan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa.
Hal itu mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.
"Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Gus Menteri dalam MoU dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.
Menurut Anggoro, hal itu menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.
Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.
"Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021)," ungkap Anggoro.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura lanjutkan program Tekad tingkatkan kesejahteraan OAP
Selasa, 27 Agustus 2024 14:44
Pemkab Biak gandeng Kemendes PDTT tingkatkan penataan administrasi BUMKam
Kamis, 24 Agustus 2023 17:25
Kemendes PDTT : Tiga strategi kebijakan pulihkan ekonomi akibat COVID-19
Rabu, 16 Desember 2020 15:46
Mendes PDTTAbdul Halim Iskandar sosialisasikan prioritas Dana Desa 2021
Kamis, 5 November 2020 9:25
Kemendes PDTT telah salurkan BLT Dana Desa Rp2,9 triliun
Rabu, 27 Mei 2020 16:38
Mendes PDTT: BLT Dana Desa sebulan sebesar Rp600 ribu
Rabu, 15 April 2020 18:01
Kemendes PDTT sebar formulir kesehatan masyarakat terkait pandemi COVID-19
Minggu, 5 April 2020 11:35
Mencegah penyebaran virus COVID-19 dimulai dari desa
Minggu, 22 Maret 2020 4:51