"Apabila sampai jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari jaringan internet belum dapat berfungsi kembali maka Peradi Papua akan melakukan langkah hukum,"kata Ketua Peradi Papua Dr Anton Raharusun MH di Jayapura, Selasa.
Diakuinya, langkah hukum diambil dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum para advokat dengan mengajukan gugatan class action atas permasalahan hukum ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Sementara itu, GM PT. Telkom Sugeng Widodo secara terpisah mengatakan, memang betul ada somasi dari Peradi Papua dan akan dilanjutkan ke manajemen PT. Telkom.
Terkait perbaikan jaringan,lanjut Sugeng, saat ini Telkom tengah upaya semaksimal mungkin dan ditargetkan minggu pertama bulan Juni mendatang selesai.
"Kapasitas cadangan 4,7 gbps (giga bit per detik), pemakaian data menggunakan optik sekitar 150 gbps, hingga baru terback up tiga persen,"kata Sugeng Widodo.
Terkait perkembangan kapal yang akan melakukan perbaikan kabel optik bawah laut antara Sarmi-Biak, Sugeng Widodo mengaku, dalam perjalanan namun perkembangannya masih menunggu informasi dari management.
Hingga Selasa (25/5) jaringan internet di Jayapura masih terganggu akibat kabel optik bawah laut terputus.