Wamena (ANTARA) - Manajemen perusahaan maskapai angkutan udara Trigana Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mendukung kebijakan pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Manajer Trigana Wamena Michael Biduri di Wamena, Selasa, mengatakan, dalam menjalankan bisnis jasa angkutan udara pihaknya selalu merujuk dengan instruksi pemerintah.
"Kebijakan PPKM selalu merujuk dari instruksi pemerinta dalam hal ini Bupati Jayawijaya. jadi kita selalu patokan dari situ, jadi apapun yang diputuskan pemda tetap kita sesuaikan,"katanya.
Ia mencontohkan salah satu kebijakan pemerintah yang hingga kini masih diterapkan adalah warga yang sudah mengikuti vaksinasi sebanyak dua kali maka cukup dengan antigen mereka bisa terbang ke luar Jayawijaya dengan maskapai itu.
"Tetapi kalau cuma satu kali vaksinasi itu harus pakai PCR," katanya.
Michael mengatakan yang menjadi ujung tombak dari penerapan instruksi pemerintah adalah karantina kesehatan pelabuhan atau bandara.
"Mereka lah yang melakukan verifikasi penumpang yang masuk atau keluar masuk, jadi kita hanya mengikuti apa yang sudah ditentukan," katanya.
Sebelumnya Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua memastikan pihaknya akan melaksanakan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru.
Satu kebijakan yang pasti dilakukan adalah membatasi umat nasrani yang hendak pergi melaksanakan ibadah natal, minimal 50 persen dari kapasitas atau daya tampung tempat yang digupakai.