Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebut pendapatan negara di Bumi Cenderawasih terealisasi sebesar Rp8,60 triliun atau 95,66 persen dari target Rp8,99 triliun sampai dengan akhir triwulan III 2021.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Burhani A.S di Jayapura, Rabu, mengatakan pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp8,13 triliun dan PNBP sebesar Rp476,58 miliar.
"Penerimaan perpajakan mencapai 94,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,60 triliun dan PNBP mencapai 120,77 persen dari target Rp394,61 miliar," katanya.
Menurut Burhani, pada akhir tahun anggaran 2021, realisasi pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp9,38 triliun atau 104,3 persen dari target yang ditetapkan.
"Berdasarkan data kinerja penerimaan pajak yang terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM, PBB (P3L) dan pajak lainnya pada Januari-Oktober 2021 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp5,18 triliun atau sekitar 67,92 persen dari target 2021," ujarnya.
Dia menjelaskan jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2020 pada masa yang sama yaitu sebesar Rp4,98 triliun, maka penerimaan pajak 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4,03 persen.
"Pada Januari 2021, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua adalah sebesar Rp361,7 miliar atau tumbuh -46,9 persen jika dibandinhkan dengan realisasi penerimaan Januari 2020 sebesar Rp682,1 miliar," katanya lagi.
Dia menambahkan hal ini dikarenakan sektor ekonomi masih belum pulih akibat pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia di mana realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua secara kumulatif masih mengalami pertumbuhan negatif sampai dengan Juli 2021 yaitu sebesar -1,67 persen.
"Kemudian pada Agustus 2021 penerimaan pajak di Provinsi Papua mulai mengalami pertumbuhn positif, sehingga Januari-Oktober 2021 secara kumulatif realisasi penerimaan pajak pada wilayah setempat mengalami pertumbuhan sebesar 4,03 persen," ujarnya.