Jayapura (ANTARA) - Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA di Jayapura, Senin, membenarkan pelimpahan BAP Brigadir JO (anggota Polres Nabire) dan Brigadir Dua (Briptu) AS (anggota Polres Yapen), tersangka penjualan amunisi yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2021 di Nabire.
Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik di Kejati Papua, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan pula bahwa kedua anggota Polri hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polda Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka baru pertama kali menjual amunisi ke KKB.
"Brigadir JO dan Briptu AS mengaku baru sekali menjual amunisi yang dikumpulkan sebanyak 80 butir," kata Kombes Pol. Faizal.
Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap AU alias Alek yang merupakan anggota KKB yang membeli amunisi dari Briptu AS, Dirkrimum Polda Papua mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Kasusnya masih didalami penyidik," ucap Kombes Pol. Faizal Rahmadani.
Sebelumnya diwartakan bahwa AU alias Alek ditangkap di Nabire pada hari Jumat (3/12).