Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan lima grup Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO), perlu melewati tahapan uji laik operasi.
"Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," ujarnya di Jakarta, dikutip pada Rabu.
Adapun kelima LPS tersebut adalah Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).
Selain lima grup LPS di atas, Kementerian Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta.
Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.
"LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)," jelas Menkominfo.
Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.
"Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya," tegas Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia. Untuk LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.
"Terdapat total 6 grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan," jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.
Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan bahwa Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.
"Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta. Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran," jelas Menkominfo.
Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.
"Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran," papar Menteri Johnny.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura serahkan dua unit Starlink ke warga perbatasan
Sabtu, 2 November 2024 1:23
Pemkab Asmat targetkan 184 kampung nikmati 4G pada tahun 2025
Kamis, 31 Oktober 2024 14:10
Kominfo: Faktor alam hambat pembangunan BTS di wilayah 3T Asmat
Jumat, 25 Oktober 2024 19:33
Kominfo Jayapura dorong pemanfaatan TIK sektor pelaku UMKM
Jumat, 4 Oktober 2024 13:20
Pemkot Jayapura gelar bimtek manfaat website KIM
Jumat, 4 Oktober 2024 11:59
Pemkab Jayapura perkuat jaringan internet sukseskan Pilkada
Kamis, 5 September 2024 19:03
Diskominfo Biak berencana tambah layanan internet Starlink
Kamis, 15 Agustus 2024 19:54
Kemenkominfo latih digitalisasi wirausaha 200 pelaku usaha Biak Numfor
Jumat, 2 Agustus 2024 11:19