Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin menegaskan bahwa sebanyak 2,8 kg ganja asal PNG itu dibawa SD (22) dan HB (27) yang ditangkap, Minggu (2/7). Kedua pelaku ini terbukti membawa barang haram tersebut melalui di Jalan poros Trans Perbatasan RI-PNG.
Penangkapan itu berawal saat anggota mendapat informasi akan terjadi transaksi ganja di sekitar perbatasan sehingga dilaporkan ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian memerintahkan untuk lakukan patroli .
Saat berpatroli itu Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura.
Saat diberhentikan dan diperiksa ternyata ditemukan dua plastik ukuran besar berisi ganja; Keduanya langsung dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.
Di dalam kedua plastik itu terdapat 100 paket ganja kering dan keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti, tegas Kombes Mackbon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan 2,8 kg ganja di perbatasan RI-PNG