Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, terus mengingatkan 238 kepala kampung agar tidak menggunakan dana desa (DD) untuk membayar denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.
Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi saat di Wamena, Senin, mengatakan setiap turun ke kampung dan distrik bersama Bupati selalu menyampaikan pesan itu.
"Kami selalu mengingatkan warga bahwa dana kampung itu bukan untuk bayar kepala sebab dalam aturan tidak ada alokasi untuk itu," katanya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Jayawijaya ini mengajak warganya saling melindungi, bukan saling membunuh. "Jangan menghargai nyawa manusia dengan uang," katanya.
Pemerintah menyalurkan dana kampung untuk peningkatan kesejahteraan warga dari sisi ekonomi dan infrastruktur, bukan untuk denda.
Marthin memberikan pencerahan bahwa dana kampung itu bukan milik perseorangan kepala kampung ataupun aparat kampung lainnya. Penggunaannya juga harus transparan di hadapan masyarakat.
"Itu bukan milik pribadi sehingga saya minta pengelolaannya harus lebih transparan," katanya.
Ia mengharapkan kepala kampung di Jayawijaya tidak ada lagi yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana kampung.
"Jangan hanya kepala kampung, bendahara yang membuat perencanaan. Harus libatkan masyarakat di kampung sebab ini berisiko hukum bila tidak dikelola dengan baik," katanya.
Dia mengharapkan dinas terkait terus melalukan sosialisasi dan memantau pemanfaatan dana kampung agar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Jayawija: Dana desa bukan untuk membayar denda pembunuhan
Berita Terkait
Polda lidik dugaan korupsi dana desa Lanny Jaya tahun 2017-2024
Senin, 9 Desember 2024 21:58
DPMK Biak: 49 kampung dapat insentif dana desa Rp5,9 miliar
Jumat, 6 Desember 2024 16:30
Pemkab Biak Numfor diminta tingkatkan pengawasan dana desa
Minggu, 1 Desember 2024 12:57
Pemkab: Dana desa tingkatkan kesejahteraan masyarakat kampung di Supiori
Selasa, 19 November 2024 21:23
Pemkab Biak targetkan penyaluran Dana Desa capai 100 persen pada Oktober
Senin, 23 September 2024 10:41
BPKP dorong pengelolaan keuangan desa akuntabel di Papua
Jumat, 20 September 2024 13:50
Pemkab Biak Numfor salurkan dana desa Rp95,2 miliar
Minggu, 1 September 2024 18:30
DPMK Kabupaten Supiori salurkan dana desa sebesar Rp37 miliar
Minggu, 18 Agustus 2024 11:11