Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan Perda dan peraturan bupati untuk mendukung pelaksanaan 257 pemilihan kepala kampung/desa serentak (Pilkades) pada 2023.
"Khusus Pilkades dua distrik Biak Kota dan distrik Samofa menggunakan elektronik-voting," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Biak Semuel Rumaikeuw menjawab ANTARA di Biak, Selasa, terkait regulasi hukum Pilkades 257 kampung.
Ia mengakui, untuk Pilkades serentak dengan e-voting distrik Biak Kota dan distrik Samofa merupakan yang pertama kali di Papua, sehingga bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia Timur.
Terkait penyiapan penunjang pemungutan suara Pilkades dengan e-voting, menurut Semuel, secara teknis akan disiapkan pihak dinas Kominfo Biak Numfor.
Bahkan pada 2022 ini, menurut Semuel, pihak Pemkab Biak Numfor sudah melakukan kunjungan studi banding ke kabupaten Jembrana di Provinsi Bali yang sukses melakukan Pilkades serentak dengan e-voting.
"Tim ahli IT Diskominfo sudah melihat dan belajar langsung ke Bali untuk mendapatkan pengetahuan sistem operasional cara e-voting," ujarnya.
Sedangkan untuk Pilkades serentak di 17 distrik lain, menurut Semuel, akan dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara Pilkades secara manual menggunakan kertas suara.
Meski pemungutan suara Pilkades serentak di 17 distrik secara manual dengan kertas surat suara tetapi tetap berlangsung bersamaan, ucap Semuel.
Ia berharap, jadwal Pilkades serentak 2023 dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat terpilih kepala kampung/desa yang definitif melalui proses pemilihan secara langsung, bebas, rahasia dan demokrasi
Berdasarkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,