Sentani (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Jayapura, Papua mengatakan dari 3.000 lebih nelayan yang beroperasi di daerahnya, ada sekitar 800 nelayan telah memiliki kartu asuransi.
Kepala DKP Jayapura Rudy Saragih, di Sentani, Sabtu, mengatakan nelayan pemilik kartu asuransi di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 800 orang.
”Pemberian asuransi nelayan ini sudah ada sejak 2017 melalui KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah mencanangkan asuransi bagi para nelayan di seluruh Indonesia,” katanya pula.
Menurut Rudy, program ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan terhadap nelayan yaitu Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).
“Jadi ini merupakan asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan dan yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi kecelakaan serta kematian,” ujarnya.
Dia menjelaskan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
“Dalam aturan sudah menetapkan santunan kematian yang diterima akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta dan seterusnya, semuanya telah diatur di dalam UU 18 Tahun 2016,” katanya lagi.
Ia menambahkan untuk dapat membuat kartu asuransi tidak sulit, karena nelayan hanya perlu membawa kartu keluarga dan KTP dan pengurusannya gratis.
“Syarat nelayan penerima asuransi berusia maksimal 65 tahun, memiliki kartu nelayan, tidak pernah mendapat program asuransi, tidak menggunakan alat penangkap ikan terlarang,” ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekitar 800 nelayan Jayapura telah memiliki kartu asuransi