Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat menggunakan layanan aplikasi pengaduan perlindungan konsumen sebagai wadah untuk menampung keluhan konsumen yang mengalami kerugian terkait produk serta jasa pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK).
Kepala OJK Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean di Jayapura, Selasa, mengatakan di mana masyarakat bisa mengakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sehingga dapat di respon secara cepat.
“Untuk pengaduan pelanggan melalui aplikasi belum maksimal di gunakan oleh masyarakat kebanyakan datang langsung ke kantor OJK,” katanya.
Menurut Ikhsan, jika pelaporan melalui aplikasi maka responnya biasanya lebih cepat sehingga keluhan atau permasalahan yang dihadapi bisa segera ditangani langsung oleh IJK.
“Konsumen memang bisa akses melalui aplikasi namun juga bisa datang langsung ke kantor OJK,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk pengaduan di wilayah Papua masih terkait masalah perhitungan kredit agunan, pembayaran pelunasan serta beberapa masalah pinjaman online (Pinjol).
“Sejauh ini kami lihat masih banyak masyarakat yang belum pada paham mengenai fungsi dari layanan pengaduan melalui aplikasi karena masih masyarakat yang datang ke kantor, sehingga ini akan lebih di sosialisasikan kembali,” katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya harap masyarakat bisa menggunakan pengaduan melalui aplikasi tersebut di mana pelayanan lebih cepat dan bisa datang ke OJK setempat maka semua akan di tindak lanjuti dengan memberikan akses pengaduan keluhan yang menjadi permasalahan.