Jayapura (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon mengaku hingga kini masih mendampingi dan memberikan supervisi kepada tiga KPU di daerah otonomi baru (DOB).
"Memang benar KPU Papua masih bertugas mendampingi ketiga KPU yang merupakan hasil pemekaran dari Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan," kata Steve Dumbon di Jayapura, Jumat.
Pendampingan tersebut termasuk meneruskan surat dari KPU RI tentang perpanjangan masa perb akan dokumen persyaratan bakal caleg(bacaleg) DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota hingga tanggal 16 Juli 2023.
Dia mengatakan telah meneruskan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 terkait diberlakukannya perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg(bacaleg) DPRP Papua dan DPRD Kabupaten/Kota hingga 16 Juli 2023.
Parpol diminta segera melengkapi dokumen para bacaleg karena tidak ada perpanjangan lagi.
"Dengan adanya perpanjangan waktu bagi parpol untuk melengkapi dokumen bagi bacalegnya maka tidak ada lagi dokumen yang kurang dan menjadi temuan saat verifikasi sehingga tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Bila nantinya ditemukan dokumen yang tidak lengkap, katanya maka KPU akan menyatakan bacaleg tersebut TMS.
Khusus untuk Provinsi Papua, katanya DPT tercatat DPT Papua tercatat 727.835 orang dengan TPS sebanyak 3.109 TPS.
DPT terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 258.082 orang menyusul Kabupaten Jayapura 134.568 orang, Biak Numfor 101.536 orang, Kepulauan Yapen 81.879 orang.
Kemudian DPT Kabupaten Keerom tercatat 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mamberamo Raya 27.292 orang, Waropen 27.004 orang dan Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 orang.