Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua telah mengeluarkan instruksi wali kota terkait pembatasan penjualan minuman beralkohol menjelang pelaksanaan pemilu 2024 di daerah itu.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Kamis, mengatakan pembatasan minuman beralkohol tertuang dalam instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Februari 2024 atau masa tenang pemilu.
"Instruksi tersebut merujuk pada hasil rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Rabu (7/2)," katanya.
Menurut Pekey, aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Jayapura dapat berjalan dalam situasi yang aman dan tertib.
Dia menjelaskan instruksi wali kota terkait pembatasan minuman beralkohol tersebut akan berlaku hingga 16 Februari 2024.
"Jadi sejak 10-16 Februari 2024 toko penjual minuman beralkohol pada siang hari ditutup dan malam hari dibatasi dari pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT," ujarnya.
Dia menambahkan sementara untuk tempat hiburan malam dibuka pukul 21.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT atau jam 12 malam dengan demikian jika ada pemilik toko yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi.
"Kami meminta masyarakat juga bisa mengawasi dan jika ditemukan ada yang melanggar ketentuan yang sudah dikeluarkan maka segera dilaporkan ke Satpol PP Kota Jayapura," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Jayapura keluarkan instruksi pembatasan minuman beralkohol