Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, meminta masyarakat di 10 kampung adat setempat untuk melakukan identifikasi kekayaan intelektual guna didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
"Hal tersebut bertujuan supaya memberikan perlindungan atas hak cipta bagi masyarakat khususnya yang ada di 10 kampung adat di Kota Jayapura," kata Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Rabu.
Menurut Awi, Pemkot Jayapura akan membantu melakukan pelestarian hak cipta yang dihasilkan oleh masyarakat di kampung melalui pendampingan terhadap potensi di masing-masing kampung.
"Kami harap ke depan karya yang dihasilkan masyarakat kampung adat dapat didaftarkan ke pemerintah daerah sehingga akan didorong untuk terbentuknya hak cipta masyarakat kampung melalui Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Makzi Atanay mengatakan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang dilaksanakan Pemkot Jayapura berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Papua serta GKI Klasis Port Numbay bagi kepala kampung dan ondoafi di 10 kampung adat bertujuan agar lebih memahami potensi dan kekayaan intelektual.
"Melalui kegiatan ini juga kami mendorong supaya masyarakat di 10 kampung adat bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," katanya.
Dia menambahkan bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai upaya untuk melindungi budaya masyarakat adat Kota Jayapura.
"Selain itu, juga akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat kampung dan juga Kota Jayapura secara umum," ujarnya.