Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua dan Polres Biak menyepakati bantuan dana hibah keamanan Polres sebesar Rp6,3 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 27 November 2024.
"Bantuan dana hibah tahap pertama 40 persen untuk pengamanan Polres Biak sudah tinggal ditransfer ke rekening Polres," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Sabtu.
Ia menyebut, Polres Biak sudah menyetujui dan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pengamanan Pilkada serentak 2024 yang diserahkan perwakilan Polres kepada Pelaksana Tugas Sekda Biak ZL Mailoa.
Gunadi berharap, dukungan dana hibah Pilkada untuk pengamanan dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024.
Pemkab Biak Numfor untuk menyukseskan tahapan Pilkada 2024, lanjut Gunadi, telah mengalokasikan dana hibah Pilkada dengan total mencapai Rp62 miliar.
Secara rinci dana hibah Pilkada untuk KPU Rp41 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp13,8 miliar, Kodim 1708 Rp2 miliar dan Polres Biak Rp6,3 miliar.
Hingga, Sabtu (25/5) pukul 17.00 WIT, tahapan Pilkada serentak Biak sudah berlangsung dengan jadwal pengumuman seleksi anggota badan ad hoc panitia pemilihan 19 distrik.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pada 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Pemkab Biak pastikan dana pilkada cair 100 persen
Kamis, 22 Agustus 2024 11:58
KPU: Pemkab Biak realisasikan 100 persen dana hibah pilkada
Minggu, 11 Agustus 2024 15:40
Pemkab Biak salurkan dana Pilkada 2024 sebesar Rp62,8 miliar
Senin, 8 Juli 2024 16:03
Pemkab Biak segera cairkan hibah pilkada tahap dua Rp26,4 miliar
Senin, 10 Juni 2024 17:25
Pemkab Biak Numfor salurkan 40 persen dana hibah keamanan Pilkada 2024
Selasa, 14 Mei 2024 12:13
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Bawaslu Biak dukungan dana hibah Pilkada 2024 perkuat pengawasan
Sabtu, 20 April 2024 18:20