Biak (ANTARA) - Pemerintah Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, Papua mewajibkan 14 kampung di wilayah itu mengalokasikan dana desa 2024, sebesar Rp10 juta untuk program Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Sebanyak 14 pemerintah kampung di Distrik Oridek menetapkan dana desa sebesar Rp10 juta untuk membantu program pemberdayaan perempuan dan anak," kata Kepala Distrik Oridek Ronald Rumbiak di Biak, Selasa.
Ronald menyebut ada sepuluh program PKK di setiap kampung, yakni penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tatalaksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, serta kesehatan mencegah stunting.
"Selain itu, program pengembangan kehidupan berkoperasi serta kelestarian lingkungan hidup perencanaan sehat," ujar Rumbiak.
Ia mengakui dana desa yang telah dialokasikan Rp10 juta bagi pemberdayaan TP PKK kampung akan dilakukan pengawasan dan evaluasi selama pemanfaatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor I Putu Wiadnyana mengatakan penggunaan dana desa yang telah disalurkan tahap dua ke kampung-kampung diharapkan dapat membiayai program yang sudah disepakati sesuai kebutuhan warga di kampung.
"Setiap kampung akan mengalokasikan dana desa untuk membiayai program kebutuhan warga kampung," katanya.
Beberapa kebutuhan masyarakat kampung, seperti pendidikan, kesehatan cegah stunting, infrastruktur dasar, pemberdayaan perempuan dan anak.
Berdasarkan data alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor tahun 2024, sebesar Rp190 miliar untuk disalurkan ke 257 kampung.