Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2024 mengalokasikan dana otonomi khusus (Otsus) Papua sebesar Rp8,8 miliar untuk pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha mikro kecil menengah.
"Untuk teknis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana otsus tahun anggaran 2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Koperasi UKM," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi di Biak, Selasa.
Ia menyebut, untuk dana otsus Diskop UKM yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp4,1 miliar.
Sedangkan dana otsus yang bersifat umum, menurut Gunadi dialokasikan ke Disperindag sebesar Rp4,7 miliar.
"Saat ini pemanfaatan dan penyaluran dana otsus untuk organisasi perangkat daerah sedang direalisasikan Dinas Koperasi UKM bagi pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha," katanya.
Ia mengharapkan, setelah dana otsus Papua digunakan pihak bendahara atau pimpinan organisasi perangkat daerah pengelola dana otsus segera membuat laporan pertanggungjawaban.
"Laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana otsus tahap pertama sebagai syarat untuk pencairan otsus dilengkapi dengan bukti fisik kegiatan," katanya.
Sesuai kebijakan program otonomi khusus menyasar program daerah yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif dan sarana prasarana Infrastruktur dasar warga orang asli Papua.
Berdasarkan data total dana otsus Papua 2024 mencapai Rp160, 8 miliar dan tahap pertama diterima Rp48,2 miliar sudah disalurkan 74,4 persen atau Rp35,8 miliar.