Jayapura (ANTARA) - PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani mengingatkan semua pelanggan khususnya yang belum membayar tagihan di atas dua bulan agar segera menyelesaikan tunggakan karena akan dikenakan sanksi administrasi jika melebihi batas tersebut.
Direktur Utama PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, Entis Sutisna di Jayapura, Papua, Minggu, mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang menunggak selama dua bulan atau lebih sesuai dengan surat keputusan bersama Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura pada 9 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan.
"Jadi jika pelanggan yang menunggak dua bulan atau lebih maka diberikan surat pemberitahuan penyegelan kemudian dikenakan sanksi administrasi per bulan sebesar Rp15 ribu per rekening," katanya.
Menurut Sutisna, sementara untuk proses penyambungan kembali maka pelanggan harus membayar biaya administrasi senilai Rp150 ribu.
"Untuk itu kami harap supaya semua pelanggan bisa membayar rekening air tepat waktu," ujarnya.
Dia menjelaskan pembayaran daring menggunakan aplikasi PDAM Pintar dan dapat bertransaksi dengan mobile banking tetapi juga melalui mitra kerja seperti perbankan, Kantor Pos dan Indomaret hanya untuk membayar tagihan setiap bulan berjalan.
"Itu artinya pelanggan yang menunggak dua bulan tidak bisa membayar melalui aplikasi dan mitra kami tetapi tetapi langsung mendatangi kantor cabang terdekat," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim optimalisasi penagihan guna meningkatkan kesadaran pelanggan dalam membayar rekening air.