Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat memastikan setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha termasuk instansi terkait ke depan sesuai dengan rencana tata ruang.
"Karena pemerintah mewajibkan semua pihak untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Sumitro Hamzah di Timika, Sabtu.
Menurut Hamzah, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan forum kelompok kerja penataan ruang Kabupaten Mimika terhadap permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan ruang untuk kegiatan berusaha dan non berusaha pada Kamis (27/2) guna memastikan semua pembangunan di daerah ini sesuai dengan KKPR.
"Karena permasalahan penilaian memerlukan pembahasan seperti perbedaan batas administrasi wilayah di dalam rencana tata ruang untuk permohonan pada daerah perbatasan," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian tugas dari forum kelompok kerja penataan ruang dalam pengendalian pemanfaatan ruang ialah memberikan pertimbangan pelaksanaan pengawasan ruang sehingga terciptanya kesamaan dan persepsi pelaksanaan KKPR.
"Sehingga target dari KKPR yaitu peningkatan penyelenggaraan penataan ruang baik terhadap tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa tercapai," katanya lagi.
Sementara untuk proses perizinan KKPR merupakan langkah penting dalam menjaga tata ruang dan lingkungan yang berkelanjutan tetapi juga bertujuan untuk menjaga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Untuk itu semua pihak yang berencana melakukan kegiatan dengan memanfaatkan ruang terbuka dapat mematuhi tata cara perizinan yang telah ditetapkan," ujarnya.*