Biak (Antara Papua) - Kebutuhan dana pelayanan kesehatan program Kartu Papua Sehat (KPS) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalami devisit sebesar Rp1,8 miliar.
"Pembagian dana KPS untuk Kabupaten/Kota sesuai Pergub tahun 2012 perlu direvisi karena tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," ucap Kabid Pelayanan Medik RSUD dr Ricardo Mayor di Biak, Kamis.
Ia mengakui, setiap tahun pelayanan kesehatan menggunakan kartu Papua Sehat mengalami peningkatan signifikan karena RSUD menjadi rumah sakit rujukan di wilayah Teluk Saereri meliputi Kabupaten Supiori, Waropen, Yapen Kepulauan dan Kabupaten Biak Numfor.
Sebagai data saja, lanjut Ricardo, untuk tahun 2015 pasien dari warga tetangga Kabupaten Supiori yang menggunakan jasa KPS saat berobat di RSUD Biak mencapai 26 ribu pasien.
Sedangkan untuk keseluruhan kunjungan pasien di RSUD Biak, lanjut Ricardo, tercata meningkat pada tahun 2013 105 ribu pasien, tahun 2014 97 ribu pasien, tahun 2015 mencapai 115 ribu pasien.
"Ya jumlah kunjungan pasien pengguna KPS terus meningkat setiap tahun namun dalam pembagian pos anggaran untuk RSUD kabupaten/Kota tidak merata sehingga perlu ada revisi menyangkut pergub tentang pelayanan kesehatan untuk warga asli papua," katanya.
Ricardo menyebut, idealnya kebutuhan dana KPS untuk RSUD Biak sebesar Rp11,7 miliar untuk dimanfaatkan membeli barang habis pakai, obat-obatan serta kebutuhan pelayanan pasien orang asli Papua.
"Pada tahun 2015 pembagian dana KPS RSUD Biak mencapai Rp6,5 miliar, sementara kebutuhan pelayanan pasien melebihi jumlah alokasi dana yang diberikan," demikian Kabid pelayanan medik Ricardo Mayor.
Berdasarkan data hingga Kamis, pelayanan kesehatan pasien rujukan di rumah sakit umum daerah Biak dominan pengguna kartu BPJS dan KPS. (*)