Jayapura (Antara Papua) - Direktur Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP), Agustinus Raprap menyatakan petugas BPJS Center di RSUD Dekay Yahukimo menolak memberikan informasi terkait kepeserta kepada tim UP2KP yang diturunkan ke kabupaten itu.
"Tim melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh layanan kesehatan di Papua, ke depan kita akan terintegrasi dan selain BPJS selaku penanggung jawab data tetapi UP2KP dalam hal ini pengawasan dan pengambilan data terkait KPS," ucap Agustinus Raprap di Jayapura, Kamis.
BPJS Kesehatan sesuai dengan petunjuk pemantauan bahwa tim ingin mengatahui bagimana sistem kapitasi secara keseluruhan di 31 puskesmas yang ada di Kabupaten Yahukimo itu berapa dalam satu tahun.
Kemudian, tim juga ingin mengetahui program-program dari BPJS Kesehatan di puskesmas itu seperti apa, setelah puskesmas menerima dana dari BPJS Kesehatan digunakan untuk apa saja
"BPJS Kesehatan itu sudah ada tetapi evaluasi di puskesmas yang ujung-ujungnya adalah kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan," ujarnya.
"Nah kita berusaha tanya petugasnya kemudian petugas BPJS center bilang mau minta data untuk apa, kan komunikasinya tidak bagus, padahal kita duduk sama-sama , memang dari awal mereka balik belakang dengan kita, mereka cuekin kami," ujarnya lagi.
Ketika petugas BPJS-nya bertanya, tim tengah memberikan penjelasan bahwa atas nama bupati menyuruh tim untuk pengambilan data tapi juga perintah dari sekda Papua untuk memerintahkan tim untuk membangun komunikasi dengan BPJS terkait dana kapatasi.
"Ketika saya bilang seperti itu petugasnya langsung bilang saya lapor kepala BPJS cabang Wamena lalu dia pergi jauh sekitar 20 meter dan dia telfon, saat yang bersamaan saya hubungi kepala BPJS Keshatan regional Papua," ujarnya.
Dari komunikasi yang dibangun dengan kepala BPJS regional, kata dia pada prinsipnya BPJS Kesehatan regional Papua tetap mendukung setiap BPJS cabang untuk memberikan informasi dan data.
"Tetapi petugas bilang tidak bisa maka saya bilang ya sudah tidak papa, memang disisi lain kami tim salah tidak bikin surat izin dari BPJS Kesehatan regional dan membwa surat izin," ujarnya.
Tetapi bagi kami adalah ia bekerja di tanah Papua kemudian ada UU tentang keterbukaan informasi publik maka petugas BPJS center Yahukimo harus wajib memberikan informasi kepada tim karena tim adalah petugas dari Pemerintah Provinsi Papua.
Agustinus menjelaskan ketika dihubungkan dengan 1/2 pelayanan KPS terhadap orang asli Papua di RSUD Dekay Yahukimo sudah cukup baik dan memuaskan yakni yang dilayani dengan fasiltas KPS sebanyak 120 orang atau 84 persen-85 persen, sisahnya hanya 15 persen -16 persen dilayani oleh BPJS.
Mereka beralasan harus ada persetujuan dari pimpinan mereka di Wamena dan Jayapura, padahal tim sudah mendapat izin dari Sekda Yahukimo atas nama Bupati Yahukimo.
Dia menegaskan ini Papua tidak bisa disamakan dengan daerah lain diluar Papua, ada UU keterbukaan informasi publik, ada apa hai BPJS, kata Agus.
"Jadi, saya takutkan jangan sampai seluruh BPJS Kesehatan di Papua tidak memberikan data itu, padahal data dari rumah sakit Yahukimo itu 100-130 orang pengguna Kartu Papua Sehat sementara pengguna BPJS itu hanya 20-30 orang setiap hari, yang paling banyak adalah KPS," ujarnya.
Selaku ketua tim pengawasan wilayah Lapago tapi juga selaku Direktur UP2KP mengajak BPJS Kesehatan kalau bisa kerja sama, toh sama-sama bekerja di bidang kesehatan, sama-sama menggunakan uang negara. (*)