Timika (Antara Papua) - PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa operasi pertambangan di tambang terbuka Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua sudah kembali berjalan normal.
Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama yang dihubungi Antara dari Timika, Senin, mengatakan operasi pertambangan Grasberg sudah kembali normal sejak Sabtu (8/10).
Operasi pertambangan Grasberg sempat terhenti lebih dari sepekan sejak 28 September 2016 setelah ribuan pekerja di lokasi itu melakukan aksi mogok kerja di tempat untuk menuntut tambahan bonus.
Namun pada Sabtu (8/10) pagi bertempat di Rimba Papua Hotel Timika, pihak manajemen PT Freeport mencapai kesepakatan dengan pekerja yang diwakili Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport guna mengakhiri aksi mogok kerja tersebut.
"Sekarang ini kegiatan pekerjaan di tambang terbuka Grasberg telah kembali beroperasi secara normal," jelas Riza.
Kesepakatan antara manajemen PT Freeeport Indonesia dengan pihak serikat pekerja tersebut tidak lepas dari upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama jajaran Pemkab Mimika.
Surat kesepakatan untuk segera mengakhiri mogok kerja pekerja tambang Grasberg itu ditandatangani oleh Clmentino Lamury dan Achmad Didi Ardianto mewakili manajemen PT Freeport serta Sudiro dan Abraham Tandi Datu mewakili PUK SP-KEP SPSI PT Freeport.
Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan bahwa pembayaran selisih bonus bulan Juli 2016 antara divisi tambang terbuka Grasberg dengan divisi geo servis telah dibayarkan tanggal 5 Oktober 2016.
Menyangkut promosi dan pergeseran level pekerja divisi tambang terbuka Grasberg menjadi perhatian kru Grasberg yang dilakukan sesuai aturan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sedangkan tuntutan untuk segera mempermanenkan pekerja kontraktor di divisi tambang terbuka Grasberg menjadi pekerja tetap PT Freeport tidak dapat dipenuhi.
Kedua belah pihak juga menyerahkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang ditengarai sebagai aktor pemogokan pekerja sejak 28 September hingga 8 Oktober 2016 kepada manajemen PT Freeport, Pemkab Mimika dan aparat keamanan. (*)