Asmat (Antaranews Papua) – Dinas Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Asmat, Papua, akan menertibkan produk makanan dan minuman kedaluwarsa di Distrik Agats, ibukota Kabupaten Asmat.
Pejabat Diperindagkop setempat mensinyalir banyak produk kedaluwarsa yang beredar di Agats.
Para pedagang telah berulang kali ditegur melalui surat imbauan, namun masih saja ada yang menjual barang yang telah melewati batas waktu peredaran tersebut.
"Kami memantau, dan memang produk kedaluwarsa banyak beredar di Agats. Paling banyak juga di kampung-kampung," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Asmat Marthinus Roempoembo di Asmat.
Marthinus mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah agen, toko dan pengecer. Penertiban selalu melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Dinkes dan BPOM.
"Penertiban di Agats dilakukan tiga bulan sekali. Kami sudah beberapa kali menyita dan memusnahkan. Ke depan, kami akan proses hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Konsumen," ujar dia.
Sementara untuk penertiban di daerah pedalaman, Marthinus mengakui pihaknya terbentur berbagai kendala seperti kondisi geografis yang sulit dan biaya operasional yang tinggi.
Oleh karena kurangnya sumber daya, pemerintah kabupaten melimpahkan pengawasan produk kedaluwarsa kepada pemerintah distrik.
"Sudah ada surat imbauan bupati untuk pemerintah distrik agar melakukan penertiban. Karena itu diharapkan mereka bisa melakukan pengawasan," kata dia. (*)