Jayapura (ANTARA News Papua) - Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim telah menyelamatkan uang negara hasil korupsi sebesar Rp15.723.473.759 selama tahun anggaran 2018.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Bangkit Sormin, di Jayapura, Rabu, mengatakan uang sebesar Rp15,7 miliar itu berasal dari berbagai kasus yang ditangani baik di Papua maupun di Papua Barat.
Uang negara yang berhasil diselamatkan itu dari tingkat penyidikan sebesar Rp625 juta, tingkat penuntutan Rp3,2 miliar, eksekusi uang korupsi Rp7,1 miliar, dan rampasan berupa uang sebesar Rp4,7 miliar.
Kasus korupsi yang ditangani selama 2018 terdiri dari tingkat penyelidikan tercatat 30 kasus yang ditangani Kejati Papua tujuh kasus, dan 23 kasus ditangani kejari se-Papua dan Papua Barat.
Sedangkan kasus korupsi dalam tingkat penyidikan tercatat 23 kasus yang ditangani Kejati Papua sebanyak tujuh kasus, dan sisanya kejaksaan negeri.
Pada tingkat penyidikan tercatat sembilan kasus yang sudah masuk dalam proses penuntutan, kata Sormin seraya menambahkan, kasus korupsi yang berita acara pemeriksaan (BAP)-nya siap untuk proses penuntutan tercatat 14 kasus.
"Kasus-kasus korupsi menonjol yang ditangani kejaksaan daerah ini, di antaranya di lingkungan Bawaslu Papua Barat, KPU Sarmi, dan kasus di Waropen," kata Bangkit Sormin.
Kejati Papua membawahi sembilan kejari di Papua dan Papua Barat, yakni Kejari Jayapura, Wamena, Biak, Nabire, Timika, Serui, Manokwari, Sorong, dan Kejari Fakfak.