Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu terkait dengan kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI yang diajukan oleh Tim Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," demikian putusan Bawaslu RI yang disampaikan Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Senin, dalam sidang pendahuluan.
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut, disampaikan laporan kepada Bawaslu bernomor registrasi 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU RI itu memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil.
Ratna mengatakan, dalam laporan tersebut pelapor tidak menyertakan saksi dalam gugatannya.
Laporan tersebut dinilai telah melewati tenggat batas sesuai Perbawaslu no 8/2018 yaitu 7 hari. Pelaporan disampaikan 9 hari setelah temuan.
Selain itu, objek laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan Sufmi Dasco Ahmad melalui kuasa hukum Direktorat Advokasi dan Hukum BPN bernomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam amar putusan laporan pada 14 Mei 2019 lalu tersebut, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng dan memerintahkan KPU untuk memperbaikinya.
Dian Islamiyati menyampaikan dirinya keberatan bila laporannya dinilai terlambat. Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi sebelumnya apakah laporannya dapat diterima atau tidak oleh staf KPU.
"Kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami bisa diterima dan bahkan staf di sini sempat masuk, untuk mengecek apakah laporan kami diterima dan ternyata masih bisa diterima," katanya.
Sementara itu, Bawaslu dalam sidang pendahuluan Senin tersebut, menyidangkan delapan laporan untuk diputuskan keberlanjutannya.
Dari delapan laporan, empat diantaranya diantaranya dinyatakan diterima dan dilanjutkan untuk sidang pemeriksaan sementara empat lainnya ditolak.
Keempat laporan yang diterima tersebut adalah laporan no 12/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Zalfi Alsidi yang melaporkan PPK Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong, Brebes.
Kedua laporan 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Harli, Ketiga laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Wisnu Ardianto, dengan terlapor KPU sumsel dan KPU Kab Empat Lawang. Terakhir laporan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama Jarse Roba terlapor KPU Maluku Utara.
Bawaslu tolak laporan tim relawan BPN terkait Situng KPU RI
Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima