Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang terbanyak di Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari Provinsi Papua.
“Total sebanyak 90 perkara,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin.
Fadli merincikan peringkat kedua terbanyak yakni Provinsi Sumatera Utara dengan 57 perkara serta Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sebanyak 38 perkara.
“Provinsi yang paling sedikit yakni Daerah Itimewa Yogyakarta dengan 2 perkara dan Bali dengan 3 perkara,” kata Fadli.
Perludem juga melakukan pemantauan terhadap proses persidangan di MK, sejak tanggal 9 Juli 2019, yang seluruh prosesnya berjalan dengan baik.
Menurut Fadli, ada tiga dalil permohonan yang sudah dikemukankan di depan persidangan yakni daftar pemilih yang berkaitan dengan suara, kemudian penambahan dan pengurangan suara yang tidak sah pada proses rekapitulasi serta netralitas penyelenggara pemilu.
“Dalil itu penting untuk dibuktikan dan memastikan proses Pemilu 2019 berjalan dengan demokratis dan adil,” kata Fadli.
Perludem menemukan sebanyak 613 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 384 perkara.
Hasil temuan itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan keadilan pemilu telah menyeruak ke permukaan di Indonesia sejak Pemilu 2009, dengan penentuan suara terpilih berdasarkan suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka.
“Keadilan pemilu yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Di sini, jangan sampai ada ketidakadilan,” tegasnya.