Jayapura (ANTARA) - Pejabat Kesbangpol Provinsi Papua menyatakan perlunya dilakukan revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) terkait adanya usulan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten/kota se-Papua.
"Sesuai dengan wacana LMA Provinsi Papua, bahwa perlunya jalur pengangkatan anggota DPRD melalui kursi Otsus, itu bisa saja," kata Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Papua Siti Hijrah di Kota Jayapura.
"Sepanjang ada revisi pasal 6 UU Otsus Papua. Karena dalam pasal ini sudah dijelaskan bahwa pengangkatan untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bukan DPRD kabupaten/kota, ini sangat jelas, sehingga untuk usulan itu perlunya revisi terhadap pasal 6 UU Otsus, ini tegas sekali," sambungnya.
Apabila, kata dia, ada pihak-pihak yang punya niat dan berkompeten untuk melakukan revisi terhadap pasal 6 UU Otsus tersebut bisa saja dilakukan.
"Karena itu salah satu apresiasi, atau keinginan luhur dari masyarakat Papua itu sendiri, sepanjang itu ada di dalam UU Otsus," katanya.
Terkait partai politik lokal, kata dia, hal itu juga diatur dalam pasal 28 UU Otsus hanya saja Raperdasus yang telah dikirim ke Pusat belum pada tahap finalisasi, sehingga perlu didorong untuk dilakukan uji materiil.
"Raperdasus itu sudah di Kemendagri belum finalisasi, jadi perlu dorongan untuk uji materil sehingga ini penting dilakukan," kata Siti
Sebelumnya, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua mengusulkan ada keterwakilan orang asli Papua atau kursi dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten/kota, sebagaimana ada di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Kami menyarankan agar ada kursi Otsus juga di DPRD tingkat kabupaten/kota, selain di tingkat DPRP," kata Sekretaris LMA Provinsi Papua Paskalis Netep.