Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura Kota menahan dan menetapkan YL alias BL (37) sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan identitas.
"Memang benar saat ini BL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas dan ditahan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kabag Humas Iptu Yahya Rumra di Jayapura.
Ia mengatakan BL ditangkap pada Kamis (15/8) di sekitar Jayapura setelah pihaknya meningkatkan status menjadi penyidikan.
Dalam mengurus paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jayapura 25 Oktober 2018 menggunakan identitas atau tanda pengenal orang lain yakni AK yang saat ini masih menjadi saksi.
“Saat mengurus paspor tersangka menggunakan dokumen milik AK sehingga keluarlah paspor tersebut dan sempat digunakan BL ke Papua Nugini (PNG),” kata Urbinas seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan AK tidak mengetahui bila identitasnya digunakan untuk mengurus paspor.
Ketika ditanya apakah pengurusan paspor melibatkan oknum Imigrasi Jayapura, mantan Kapolres Jayapura mengaku belum dapat memastikan karena perlu diselidiki lebih jauh.
Karena itulah pihaknya sudah meminta keterangan baik dari imigrasi maupun Disdukcapil Kota Jayapura. BL dikenakan pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, kata AKBP Urbinas.
Berita Terkait
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Pemkab Jayapura: Hasil Musrenbang RKPD hasilkan 313 program
Sabtu, 20 April 2024 17:53
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52