Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura saat ini telah mendeportasi enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan memasukkan namanya dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan kepada Antara, Kamis, mengakui, keenam WNA dideportasi sejak Jumat (8/11) melalui pos lintas batas negara (PLBN) Skouw.
Enam wn yang dideportasi masing masing Graham Kenai Amsor (51 tahun), Patricia B.Tungla (47), Ryan Amanus Tungla (26), Titus Pondik (39), Hendrik Anrisa (48),dan Rachael Tungla (50).
Warga negara PNG itu sebelumnya dideportasi sempat ditahan karena ditangkap saat berupaya menyelundupkan 2 ton pinang dengan menggunakan perahu motor.
“Mereka ditangkap patroli TNI-AL, Senin (28/10) saat memasuki perairan Jayapura dengan menggunakan tiga perahu motor yang kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” kata Gatut.
Ketika ditanya tentang adanya indikasi penggunaan pas lintas batas (PLB) palsu, Gatut mengakui, hal itu sudah dilaporkan ke Konsulat PNG di Jayapura.
“Kami sudah melaporkan dugaan kartu PLB yang digunakan palsu ke Konsulat PNG yang ada di Jayapura,” kata Gatut Setiawan.
Berita Terkait
Imigrasi Jayapura catat realisasi PNBP 2024 mencapai Rp6 miliar
Jumat, 15 November 2024 20:58
Imigrasi: per hari 200 warga PNG berbelanja pasar perbatasan Skouw
Kamis, 14 November 2024 15:10
Imigrasi Jayapura: Tanpa paspor WN PNG hanya diizinkan di pasar Skouw
Sabtu, 9 November 2024 21:05
Imigrasi Jayapura deportasi 119 WNA selama 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 12:59
Kantor Imigrasi Jayapura melelang barang bukti 139 kilogram vanili
Selasa, 13 Agustus 2024 19:59
Imigrasi Jayapura: Permohonan surat perjalanan lintas batas meningkat 20 persen
Kamis, 8 Agustus 2024 11:34
Imigrasi Jayapura: 19 WNA asal PNG melanggar administrasi keimigrasian
Kamis, 18 April 2024 17:12
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39