Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura saat ini telah mendeportasi enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan memasukkan namanya dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan kepada Antara, Kamis, mengakui, keenam WNA dideportasi sejak Jumat (8/11) melalui pos lintas batas negara (PLBN) Skouw.
Enam wn yang dideportasi masing masing Graham Kenai Amsor (51 tahun), Patricia B.Tungla (47), Ryan Amanus Tungla (26), Titus Pondik (39), Hendrik Anrisa (48),dan Rachael Tungla (50).
Warga negara PNG itu sebelumnya dideportasi sempat ditahan karena ditangkap saat berupaya menyelundupkan 2 ton pinang dengan menggunakan perahu motor.
“Mereka ditangkap patroli TNI-AL, Senin (28/10) saat memasuki perairan Jayapura dengan menggunakan tiga perahu motor yang kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” kata Gatut.
Ketika ditanya tentang adanya indikasi penggunaan pas lintas batas (PLB) palsu, Gatut mengakui, hal itu sudah dilaporkan ke Konsulat PNG di Jayapura.
“Kami sudah melaporkan dugaan kartu PLB yang digunakan palsu ke Konsulat PNG yang ada di Jayapura,” kata Gatut Setiawan.
Berita Terkait
Kemenkumham Papua jaring 56 orang buat paspor kawasan car free day
Minggu, 21 Januari 2024 16:13
Imigrasi Jayapura beri layanan Paspor Simpatik di Car Free Day
Jumat, 19 Januari 2024 15:18
Kantor Imigrasi Jayapura terbitkan 1.545 buku paspor per Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022 18:23
Berkas penyalagunaan dokumen imigrasi WN China diserahkan ke jaksa
Kamis, 1 April 2021 16:03
Kantor Imigrasi Jayapura tahan WN China karena 10 Tahun tanpa dokumen sah
Rabu, 3 Februari 2021 7:09
Kanim Jayapura layani pembuatan paspor simpatik bagi ASN
Selasa, 19 Januari 2021 10:14
Imigrasi Jayapura mendeportasi 69 WNA selama 2020
Jumat, 15 Januari 2021 14:53
Kantor Imigrasi Jayapura pulangkan 30 WNA asal PNG melalui PLBN Skouw
Rabu, 3 Juni 2020 10:35