Asmat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, telah menuntaskan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asmat 2012-2032.
Penyelesaian dua dokumen tersebut dilaporkan oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Asmat di aula Ja Asamanam Apcamar di Agats, Rabu (11/12).
Kegiatan itu dihadiri Plh Sekda Asmat Pieter Dallung, Dosen Fisipol Universitas Gajah Mada Gabriel Lele, Dosen IPDN Marja Sinurat dan para kepala instansi daerah.
Plh Sekda Asmat Pieter Dallung mengatakan bahwa penyusunan dokumen KLHS RPJMD-RTRT berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah daerah wajib menyusun dokumen KLHS, guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi,” kata Pieter.
Kebijakan, rencana dan program pemerintah daerah, katanya, berpotensi menimbulkan dampak atau risiko terhadap lingkungan. Sebab itu diperlukan dokumen KLHS RPJMD dan RTRW untuk pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan berkelanjutan merupakan alternatif pengelolaan lingkungan yang secara konseptual dianggap mampu untuk menjembatani tercapainya keseimbangan antara nilai ekonomis dan sumber daya alam,” kata dia.
Pieter mengharapkan kedua dokumen tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah setempat dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan di Tanah Asmat.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Asmat serta para pemateri yang telah membantu menyelesaikan penyusunan dua dokumen ini,” ujarnya. (*/adv)

