Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.
“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.
56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016 sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018 karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.
“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD.
“Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.
“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” katanya.
Berita Terkait
Pemerintah resmi naikkan tarif PPN menjadi 11 persen
Jumat, 1 April 2022 6:56
Sri Mulyani apresiasi BRI menggarap potensi usaha ultra mikro
Rabu, 16 Februari 2022 18:26
Menkeu Sri Mulyani: Defisit APBN menurun hingga 3,29 persen pada Oktober
Selasa, 16 November 2021 13:17
Menkeu Sri Mulyani: Pengelolaan keuangan daerah belum efisien dan efektif
Senin, 13 September 2021 14:11
Menkeu Sri Mulyani sebut pemda belum optimalkan TKDD untuk pembangunan
Senin, 13 September 2021 14:00
Menkeu Sri Mulyani sebut 96,5 juta dosis vaksin COVID-19 telah disuntikkan
Senin, 30 Agustus 2021 13:54
Menkeu: Dana pendidikan mencapai Rp500 triliun beberapa tahun terakhir
Rabu, 4 Agustus 2021 11:25
Pemerintah tambah dana Kartu Prakerja Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun
Minggu, 18 Juli 2021 6:36